Penerbitan Rekomendasi SKCK

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Surat dari Desa/Kelurahan

  1. Kasi Menerima dan mencatat kedalam buku registrasi
  2. Kasi memeriksa dan memparaf
  3. Sekcam memverifikasi dan memparaf
  4. Camat menandatangani
  5. Kasi memberikan stempel dan memberikan kepada YBS dan mengarsipkan

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi SKCK

Ditangani dengan baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi SKCK"