Proses Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris diajukan oleh pemohon dengan membawa berkas yang sesuai
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah mendapat pengesahan Camat
No. Unit Pengaduan
(0233) 510090 Kantor Kecamatan Rajagaluh
Jln.Mutiara No.169 Rajagaluh 45472
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store