Penerbitan Rekomendasi Rumah Ibadah

  1. Fotocopy KTP Pengaju
  2. Rekomendasi Desa/Kelurahan

  1. Kasi menerima dan mencatat dibuku registrasi
  2. Kasi memeriksa dan memparaf
  3. Sekcam memverfikasi dan memparaf
  4. Camat menandatangani
  5. Kasi memberikan stempel dan memberikan kepada YBS selanjutnya di arsipkan

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Rumah Ibadah

Ditangani dengan baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Rumah Ibadah"