Penggunaan Ruangan

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi Form yang disediakan Koperasi
  3. Membayar DP Retribusi

  1. Datang ke Koperasi "Mangesti Tunggal" Bakorwil Pamekasan dengan membawa KTP dan persiapan DP Penyewaan Gedung
  2. Memastikan tanggal yang di inginkan dalam keadaan kosong (tidak di sewa)
  3. Menyerahkan KTP ke Petugas Koperasi
  4. Mengisi formulir yang disediakan petugas
  5. Membayar DP sebesar 50% Retrtibusi

1 Hari

Biaya/Tarif sesuai dengan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Timur

Penggunaan Gedung Pertemuan (Resepsi Pernikahan, Rapat/Seminar, dll)

Pengaduan ditangani oleh :

  1. Kepala Subbagian Tata Usaha Bakorwil Pamekasan
  2. Petugas Koperasi "Mangesti Tunggal" Bakorwil Pamekasan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Ruangan"