Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Domisili

  1. 1. Surat Pengantar Keterangan Domisili dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Photo Copy KK/KTP

  1. 1. Penyampaian Berkas Persyaratan kepada Petugas
  2. 2. Menunggu Proses Pengesahan (Registrasi, verifikasi)
  3. 3. Penandatanganan Surat Keterangan Domisili oleh Camat/Pejabat dibawahnya)

Proses Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Domisili dilakukan dengan mengajukan berkas dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili yang sudah disahkan Pejabat Berwenang

No. Unit Pengaduan

(0233) 510090 Kantor Kecamatan Rajagaluh

Jln.Mutiara No.169 Rajagaluh 45472

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Domisili"