Pembuatan pelayanan Pengantar AKTE KELAHIRAN

  1. 1. Membawa Surat Keterangan Penolong Kelahiran dari RS/Puskesmas (yang telah diisi lengkap Nama Lengkap Anak dan Tempat Lahir Anak) /SPTJM Penolong Kelahiran;
  2. 2. Membawa FC KK;
  3. 3. Membawa FC Surat Nikah/Akta Perceraian orang tua
  4. 4. Membawa FC KTP Elektronik orang tua;
  5. 5. Membawa FC Ijazah/SK bagi yang memiliki.
  6. 6. Membawa FC KTP Elektronik 2 orang saksi
  7. 7. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon Menyerahkan persyaratan kepada Pelayan Publik
  2. Petugas Pelayan Publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap petugas pelayanan publik meng-input di Aplikasi Modul Program Register
  4. Setelah di input meminta tanda tangan yang berwenang
  5. Anda akan menerima surat Pengantar AKTE KELAHIRAN

Pemeriksaan berkas membutuhakan waktu 3 menit

Pembuataan surat pengantar (F-2.01)

Penandatangan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Jika ada pengaduaan mengenai Pelayanan Publik dapat disampaikan melalui kotak surat /Hp /WA  (No hp +6283869063864)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan pelayanan Pengantar AKTE KELAHIRAN"