Standar Pelayanan Pemanfaatan Tanah Cadangan Irigasi

  1. 1. Data Aset – Tanah cadangan irigasi
  2. 2. Permohonan dari calon pemanfaat tanah cadangan irigasi disertai surat pernyataan bermaterai dan FC KTP

  1. 1. Calon pemanfaat tanah cadangan irigasi mengajukan permohonan
  2. 2. UPT SDA melakukan survey luasan dan data rencana pemanfaatan
  3. 3. UPT SDA berkoordinasi dengan Seksi Pengelolaan Sumber Air terkait data tanah cadangan irigasi
  4. 4. Jika rencana pemanfaatan disetujui, Kepala UPT SDA memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas PUTR melalui Kepala Bidang SDA sekaligus menerbitkan SKRD yang harus dibayar oleh pemohon, dilampiri draft Surat Pemakaian TCI yang sudah diparaf.
  5. 5. Setelah SKRD diterbitkan, petugas UPT SDA menagih pembayaran sesuai nilai yang tercantum dalam SKRD, dibayar sebelum masa waktu pemakaian habis dan berlaku 1 (satu) tahun
  6. 6. Petugas UPT SDA menyetor pembayaran retribusi ke rekening kas daerah dan menyerahkan bukti pembayaran ke Bendahara Dinas PUTR

Selambat – lambatnya 1 (satu) bulan dari usulan calon pemanfaat sampai terbit SKRD

a. Penerbitan SKRD dan Surat Pemakain Tanah Cadangan Irigasi : Tidak dipungut biaya

b. Retribusi Tanah Cadangan Irigasi : Sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Daerah  Kabupaten Majalengka No 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah Kabupaten Majalengka (Lampiran : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka, bagian C. Retribusi Pemakaian Tanah Cadangan Irigasi/Tanah Jalan/Tanah Darat), dan Peraturan Bupati Majalengka No 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka, (Lampiran :   Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka, bagian C. Retribusi Pemakaian Tanah Cadangan Irigasi/Tanah Jalan/Tanah Darat)

 

Pemanfaatan tanah cadangan irigasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

UPT SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemanfaatan Tanah Cadangan Irigasi"