Selambat – lambatnya 1 (satu) bulan dari usulan calon pemanfaat sampai terbit SKRD
a. Penerbitan SKRD dan Surat Pemakain Tanah Cadangan Irigasi : Tidak dipungut biaya
b. Retribusi Tanah Cadangan Irigasi : Sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah Kabupaten Majalengka (Lampiran : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka, bagian C. Retribusi Pemakaian Tanah Cadangan Irigasi/Tanah Jalan/Tanah Darat), dan Peraturan Bupati Majalengka No 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka, (Lampiran : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka, bagian C. Retribusi Pemakaian Tanah Cadangan Irigasi/Tanah Jalan/Tanah Darat)
Pemanfaatan tanah cadangan irigasi
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
UPT SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store