Pelayanan Legalisasi Izin Rame-Rame

  1. Surat Pengantar Izin Rame-rame dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa

  1. 1. Penyampaian Berkas Persyaratan kepada Petugas
  2. 2. Menunggu Proses Pengesahan (Registrasi, penandatanganan Surat Pengantar Izin Rame-rame oleh Camat/Pejabat di bawahnya
  3. 3. Menerima Surat Pengantar Izin Rame-rame

Proses Pelayanan Legalisasi Izin Rame-Rame dilakukan dengan mengajukan berkas dari pemohon

Tidak dipungut biaya

1 Lembar Surat Izin Rame-rame dari Desa yang telah ditandatangani oleh Camat

No. Unit Pengaduan

(0233) 510090 Kantor Kecamatan Rajagaluh

Jln.Mutiara No.169 Rajagaluh 45472

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Izin Rame-Rame"