Proses Pelayanan Legalisasi Izin Rame-Rame dilakukan dengan mengajukan berkas dari pemohon
Tidak dipungut biaya
1 Lembar Surat Izin Rame-rame dari Desa yang telah ditandatangani oleh Camat
No. Unit Pengaduan
(0233) 510090 Kantor Kecamatan Rajagaluh
Jln.Mutiara No.169 Rajagaluh 45472
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store