Penerbitan Rekomendasi Kepemudaan/Ormas

  1. Surat dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy KTP Pengurus
  3. Berita Acara Pembentukan

  1. Menerima surat permohonan dan mencatat kedalam buku registrasi
  2. memeriksa dan meparaf surat dan menyampaikan ke sekcam
  3. sekcam menerima dan memeriksa selanjutnya memparaf
  4. Camat menerima dan menandatangani
  5. Kasi menerima dan memberikan stempel dan diberkan kepada YBS lalu diarsipkan

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Kepemudaan/Ormas

Kekurangan berkas akan dikembalikan dan akan diminta melengkapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Kepemudaan/Ormas"