Pelayanan Rawat Inap Wijaya Kusuma

  1. Surat pengantar /permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu Identitas JKN – KIS (Fisik / Virtual) Kartu BPJS Kesehatan / KIS / Askes / Jamkesmas / Asuransi / Penjamin lain

  1. Pasien diterima oleh perawat kamar terima setelah melakukan serah terima dengan perawat/petugas unit pelayanan sebelumnya
  2. Perawat jaga kamar terima menyiapkan dan melengkapi data pasien di dokumen rekam medis
  3. Dokter jaga melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan menuliskan data yang diperoleh di dokumen rekam medis
  4. Pasien dikirim dan diserahterimakan ke ruang perawatan sesuai dengan jenis penyakit dan kelas yang dipilih
  5. Pasien yang akan keluar rumah sakit (sembuh, atas permintaan sendiri, dirujuk) diharuskan menyelesaikan administrasi biaya selama perawatan dan diberikan surat keterangan keluar rumah sakit
  6. Pasien yang meninggal setelah dua jam kemudian, petugas ruangan mengantar ke kamar jenazah dan menyerahkan keterangan kematian kepada keluarga/ahli warisnya.
  7. Pasien yang meninggal dan ada surat permintaan visum ad repertum dari kepolisian, petugas ruangan menghubungi pihak kepolisian untuk koordinasi tindak lanjut terhadap jenazah pasien tersebut. Setelah dua jam sejak kematian pasien, jenazah dikirim ke kamar jenazah.

Waktu sampai di Ruang Rawat Inap 1 jam

Pasien BPJS :

  • Sesuai dengan Perpres no. 75 tahun 2019

Pasien Umum :

  • Biaya kamar dan akomodasi :
    Kelas I = Rp.105.000,-
    Kelas II = Rp. 91.500,-
    KelasIII = Rp.81.000,-
  • Biaya administrasi
    Kelas I = Rp. 10.000,-
    Kelas II = Rp. 10.000,-
    Kelas III = Rp. 10.000,-
  • Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2010, tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Daerah Provinsi Jawa Timur

Pelayanan Rawat Inap Kelas I, II dan III

Pelayanan Pengaduan di RSUD dr. Soedono Madiun dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Aplikasi CETTAR JATIM (Tersedia di Google Playstore atau dapat diakses melalui http://cettar.jatimprov.go.id/)
  3. Form Pengaduan Online (dapat diakses melalui https://linktr.ee/rssoedono)
  4. Kanal Sosial Media ( Facebook : RSUD dr. Soedono Madiun | Instagram @rssoedono | Twitter : @RSUD_dr_Soedono )
  5. Email RS (rsu_soedonomdn@jatimprov.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Wijaya Kusuma"