Pembuatan Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
  2. 2. Membawa FC Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  3. 3. Membawa FC Ijazah/Akta Kelahiran bagi anggota keluarga yang mengalami perbaikan identitas.
  4. 4. Membawa surat Pengantar RT/RW
  5. 5. Membawa FC KK induk

  1. Pemohon Menyerahkan persyaratan kepada Pelayan Publik
  2. Petugas Pelayan Publik mengecek kebenaran dan kelengkapan berkas persyaratan
  3. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap petugas pelayanan publik meng-input di Aplikasi Modul Program Register
  4. Setelah di input meminta tanda tangan yang berwenang
  5. Anda akan menerima surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Pemeriksaan berkas membutuhkan waktu 3 menit

Surat Pengatar

Pendatanganan berkas membutuhkan waktu 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Jika ada Pengaduan Pelayanan Publik dapat disampaiakan melalui kotak surat / Hp (No. Hp/WA. +6283869063864

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pelayanan Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)"