Pemeriksaan berkas membutuhkan waktu 3 menit
Surat Pengatar
Pendatanganan berkas membutuhkan waktu 2 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)
Jika ada Pengaduan Pelayanan Publik dapat disampaiakan melalui kotak surat / Hp (No. Hp/WA. +6283869063864
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store