Proses perpindahan dilaksanakan dengan ajuan pemohon dan dapat dilakukan langsung dengan pembuatan Kartu Keluarga
Tidak dipungut biaya
1 Lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
No. Unit Pengaduan
0233-282077 Kantor Kecamatan Panyingkiran
Jl. Raya Siliwangi No. 10 Panyingkiran 45459
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store