Perbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Surat Keterangan Ahliwaris dari Desa/Kelurahan
  3. Surat Keterangan Kematian

  1. Menerima Surat Permohonan dan Mencatat Kedalam Buku Registrasi, diserahkan kepada Kasi
  2. Kasi Memeriksa dan memparaf surat dan menyampaikan ke sekretaris
  3. Sekcam Menerima dan memeriksa dan memparaf untuk ditanda tangani camat
  4. Camat dan menada tangani surat
  5. Kasi menerima kembali dan memberikan stempel dan diberikan kepada YBS selanjutnya diarsipkan

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Perbitan Surat Keterangan Ahli Waris

Kekurangan berkas akan dikembalikan dan diminta dilengkapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbitan Surat Keterangan Ahli Waris"