Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Kemetrologian

  1. Surat Permohonan dari Pemilik Alat-Alat UTTP
  2. Alat-alat UTTP yang wajib Tera dan Wajib Tera Ulang

  1. Pemakai UTTP Wajib Tera & Tera Ulang mencari informasi dan Petugas Memberikan informasi administrasi dan teknis
  2. Petugas Penerima Alat-alat UTTP mencatat, mengisi Formulir dan melengkapi persyaratan yang ada. Selanjutnya mendisposisikan ke Penera.
  3. Penera melakukan pemeriksaan perlengkapan Alat-alat UTTP (bila lengkap) kemudian melakukan Pengujian Alat-Alat UTTP dan Kalibrasi dengan Membubuhkan Cap Tanda Tera Sah/ Batal
  4. Kepala Metrologi Menandatangani hasil pengujian terhadap Alat-Alat UTTP Berupa sertifikat (SKHP).
  5. Seksi Tata Usaha Balai Metrologi Memberikan nomor, mengarsipkan, menyerahkan sertifikat.

1 Hari kerja

Tergantung Jenis Alat UTTP

Pembubuhan Cap Tanda Tera ( Sesuai dengan tahun) dan Surat Keterangan/Sertifikat (SKHP)

Dikelola oleh Kepala UPTD M etrologi Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dapat disampaikan melalui email : 

dinasperdagangan117@gmail.com

uptdmetrologibengkuluselatan@yahoo.com

Melalui telepon nomor : 0739 – 21 068
Fax nomor : 0739 – 2 1068
Melalui kotak pengaduan UPTD METROLOGI Jl. Zainab Bahmada (H.Yasin) Bengkulu Selatan Kode Pos 38515
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Kemetrologian"