Pemberian Surat Ukur, surat tanda pendaftaran dan tanda pendaftaran, sertifikat kelaikan kapal dan sertifikat pengawakan kapal untuk kapal dibawah GT 7 ( kurang dari 7 GT)

  1. Identitas pemilik (ktp)
  2. Foto Copy akta pendirian badan usaha
  3. Foto copy npwp
  4. Pengesahan pt. Dari Kemenhum

  1. Pelanggan datang ke kantor memberikan surat permohonan sesuai persyaratan. Apabila berkas sudah lengkap, petugas pelayanan akan langsung memproses layanan yang telah diajukan oleh pelanggan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat tanda pendaftaran dan sertifikat

  • Lapak Aduan Dinas ke No. Wa (08112662002)
  • Kotak Saran Dengan Alamat Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Jl. Margantara No. 460, Tanjung Kode Pos 53134
  • Petugas Pengelola Pelayanan No. Tlp/WA/SMS (085385035253
  • Alamat Email (dinhub@banyumaskab.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Ukur, surat tanda pendaftaran dan tanda pendaftaran, sertifikat kelaikan kapal dan sertifikat pengawakan kapal untuk kapal dibawah GT 7 ( kurang dari 7 GT)"