Persyataran pembuatan rekomendasi izin usaha dan izin mendirikan bangunan

  1. Membawa foto copy KTP 1 lembar
  2. Membawa surat rekomendasi dari desa/kelurahan
  3. Membawa surat izin sepadan
  4. membawa foto copy surat tanah
  5. membawa foto copy PBB

  1. Pastikan anda sudah melengkapi semua persyaratan surat izin usaha atau surat izin mendirikan bangunan
  2. setelah surat rekomendasi yang telah anda bawa telah diketahui pihak kecamatan, pastikan anda sudah mengecek bahwa surat tersebut ditandatangani dan distempelyang berwenang

1 Jam

Tidak dipungut biaya

pembuatan surat izin usaha dan mendirikan bangunan

Kasi pelayanan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyataran pembuatan rekomendasi izin usaha dan izin mendirikan bangunan"