Pelayanan tera/ tera ulang

  1. UTTP HARUS BERSIH, KERING DAN TIDAK BERKARAT
  2. WAJIB TERA MENGISI BLANGKO PENDAFTARAN

  1. (1) Prosedur pelayanan tera ulang UTTP di kantor : a. Wajib Tera membawa UTTP yang akan di tera ulang ke loket pengujian. b. Pegawai Berhak melakukan kaji ulang permintaan tera ulang UTTP milik Wajib Tera yang meliputi pemeriksaan visual dan uji fungsionalitas. ? Jika dari hasil pengujian pada huruf (b) diperoleh hasil UTTP tidak memenuhi syarat untuk diuji maka UTTP dikembalikan kepada pemohon. ? Jika dari hasil pengujian pada huruf (b) diperoleh hasil UTTP memenuhi syarat untuk diuji maka Wajib Tera mendaftarkan UTTP-nya ke loket pendaftaran, menerima formulir sebagaimana Lampiran I, mendapatkan nomor order serta melakukan pembayaran retribusi ke Bendahara Penerimaan Pembantu dan akan memperoleh SKRD dan SSRD sebagaimana Lampiran III dan Lampiran IV. c. Pegawai Berhak melakukan pengkondisian UTTP yang akan diuji (pada UTTP tertentu). d. Pegawai Berhak melakukan pengujian unjuk kerja UTTP milik Wajib Tera sesuai ketentuan yang berlaku. e. Jika dari pengujian pada huruf (d) didapatkan hasil bahwa UTTP tidak memenuhi syarat maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki oleh teknisi. ? Jika UTTP tersebut dapat diperbaiki maka akan dilakukan pengujian kembali sesuai poin pada huruf (d) dengan persyaratan : a. Diberikan jangka waktu maksimal 7 hari kerja untuk dilakukan perbaikan melalui Reparatir, untuk kemudian dilakukan Pengujian kembali. b. Apabila melebihi jangka waktu yang tercantum pada huruf a maka akan dipungut Retribusi kembali sesuai ketentuan yang berlaku. ? Jika UTTP tersebut tidak dapat diperbaiki maka UTTP dibubuhi cap tanda tera BATAL dan UTTP dikembalikan kepada pemohon. f. Jika dari pengujian pada huruf (d) didapatkan hasil bahwa UTTP memenuhi syarat (SAH) maka UTTP dibubuhi cap tanda tera sah. g. Pembubuhan cap tanda tera / Penerbitan Keterangan Pengganti Tanda Tera sebagaimana Lampiran X.a., X.b., dan X.c. h. Pemasangan Stiker sebagaimana Lampiran V. i. Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian bila diperlukan sebagaimana Lampiran VII.a., VII.b., dan VII.c. j. Penyerahan UTTP dan atau Surat Keterangan Hasil Pengujian dengan menunjukkan SSRD sebagaimana Lampiran IV. yang telah dibubuhi tanda lunas bayar.
  2. (2) Prosedur pelayanan Sidang Tera Ulang di Luar Kantor : 2.1. Pelayanan a. Pendaftaran oleh petugas dengan mengisi formulir sebagaimana Lampiran VIII.a dan lampiran VIII.b. b. Pegawai Berhak melakukan kaji ulang permintaan tera ulang UTTP milik Wajib Tera yang meliputi pemeriksaan visual dan uji fungsionalitas. c. Jika dari hasil pemeriksaan pada huruf (b) diperoleh hasil UTTP tidak memenuhi syarat untuk diuji (kotor dan atau tidak lengkap) maka UTTP dikembalikan kepada pemohon. d. Jika dari hasil pengujian pada huruf (b) diperoleh hasil UTTP memenuhi syarat untuk diuji maka wajib Tera menerima nomor order serta melakukan pembayaran retribusi ke Bendahara Penerimaan Pembantu dan akan memperoleh SKRD dan SSRD sebagaimana Lampiran III dan Lampiran IV. c. Pegawai Berhak melakukan pengujian unjuk kerja UTTP milik Wajib Tera sesuai ketentuan yang berlaku. d. Jika dari pengujian pada huruf (c) didapatkan hasil bahwa UTTP tidak memenuhi syarat (BATAL) maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. ? Jika UTTP tersebut dapat diperbaiki maka akan dilakukan pengujian kembali sesuai poin pada huruf (c) dengan persyaratan : a. Diberikan jangka waktu maksimal 1 hari kerja untuk dilakukan perbaikan melalui Reparatir, untuk kemudian dilakukan Pengujian kembali. b. Apabila melebihi jangka waktu yang tercantum pada huruf a maka akan dipungut Retribusi kembali sesuai ketentuan yang berlaku. ? Jika UTTP tersebut tidak dapat diperbaiki maka UTTP dibubuhi cap tanda tera BATAL dan UTTP dikembalikan kepada pemohon. e. Jika UTTP tersebut tidak dapat diperbaiki maka UTTP dibubuhi cap tanda tera BATAL dan UTTP dikembalikan kepada pemohon. f. Jika dari pengujian pada huruf (c) didapatkan hasil bahwa UTTP memenuhi syarat (SAH) maka UTTP dibubuhi cap tanda tera sah. g. Pembubuhan cap tanda tera / Penerbitan Keterangan Pengganti Tanda Tera sebagaimana Lampiran X.a., X.b., dan X.c. h. Pemasangan Stiker / Label sebagaimana Lampiran V. i. Penyerahan UTTP dengan menunjukkan SSRD sebagaimana Lampiran IV yang telah dibubuhi tanda lunas bayar. 2.2. Petugas Petugas pelayanan sidang tera ulang di luar kantor maksimal berjumlah 6 (enam) orang, terdiri dari : - 1 (satu) orang Penera sebagai Pimpinan Sidang - 1 (satu) orang Penera sebagai Asisten Pimpinan Sidang - 1 (satu) orang sebagai Pembantu Teknik - 1 (satu) orang sebagai Kasir - 1 (satu) orang sebagai Petugas Pendaftaran - 1 (satu) orang sebagai Sopir

  1. TERA: MAKSIMAL 3 HARI KERJA
  2. TERA ULANG: MAKSIMAL 3 HARI KERJA KECUALI UTTP BERSIFAT  MASSAL

PELAYANAN TERA / TERA ULANG
       
  JENIS UTTP BIAYA
  UKURAN PANJANG  
  A KAPASITAS S.D 1 M 4.000
  B >1M s/d 2 M 20.000
  C >2M s/d 10 M 25.000
  D >10M s/d 100 M 30.000
  E >20M s/d 30 M 35.000
  F >30M s/d 40M 40.000
  G >40M s/d 50M 45.000
  H >50 M 50.000
  I ALAT UKUR TINGGI ORANG 10.000
  TAKARAN (BASAH/KERING)  
  A KAPASITAS S/D  KL 500
  B >2 L S/D 25 L 1.000
  C >25 L 5.000
  TANGKI URUT MOBIL (TUM)  
  A KAPASITAS 5 S/D 5KL 110.000
  B >5 KL s/d 10 KL 170.000
  C >10 KL s/d 15 KL 250.000
  D >15 KL 300.000
  E TUM YANG MEMPUNYAI DUA KOMPONEN ATAU LEBIH  
  BEJANA UKUR  
  A KAPASITAS  S/D 50 L 75.000
  B >50 L S/D 200 L 125.000
  C >200 L S/D 500 L 150.000
  D >500 L S/D 1000 L 200.000
  E >1000 L S/D 2000 300.000
  F >2000 L S/D 5000 L 450.000
  METER TAKSI 60.000
  METER AIR  
  METER INDUK  
  A KAPASITAS s/d 15 M⊃3;/h 150.000
  B > 15 m⊃3;/h s/d 100 m⊃3;/h 250.000
  C > 100 m⊃3;/h 50.000
  METER KERJA  
  A KAPASITAS s/d 100 kg/cm⊃2; 25.000
  B >100 kg/cm⊃2; s/d 1000kg/cm⊃2; 30.000
  C >1000 kg/cm⊃2;  35.000
       
  Anak Timbangan Ketelitian biasa (Kelas M2 dan M3)  
  A S/D 1 KG 500
  B >1 KG S/D 5 KG 1.000
  C >5 KG S/D 50 KG 2.500
       
  Anak Timbangan Ketelitian Khusus  (Kelas F2 dan M1)  
  A S/D 1 KG 2.000
  B >1 KG S/D 5 KG 2.500
  C >5 KG S/D 50 KG 10.000
       
  Anak Timbangan Ketelitian Khusus  (Kelas E2 dan F1)  
  A S/D 1 KG 30.000
  B >1 KG S/D 5 KG 35.000
  C >5 KG S/D 50 KG 50.000
       
  TIMBANGAN  
  1 NERACA 20.000
  2 DACIN  
    A. KAPASITAS S/D 25 KG 12.500
    B. >25 KG 15.000
  3 SENTISIMAL  
    A.KAPASITAS S/D 150 KG 20.000
    B. >150 KG S/D 500 KG 22.500
    C. >500 KG  40.000
  4 BOBOT INGSUT  
    A. KAPASITAS S/D 25KG 17.500
    B. >25 KG S/D 150 KG 20.000
    C. >150 KG S/D 500 KG 25.000
  5 MEJA BERANGER 12.500
  6 PEGAS  
    A. KAPASITAS S/D 25 KG 12.500
    B. >25 KG 22.500
  7 ELEKTRONIK (KELAS III DAN IV)  
    A. KAPASITAS S/D 25 KG 27.500
    B. >25 KG S/D 150 KG 30.000
    C. >150 KG S/D 500 KG 35.000
    D. >500 KG S/D 1000 KG 50.000
    E. >1000 KG 130.000
  8 ELEKTRONIK (KELAS II)  
    A. KAPASITAS S/D 1 KG 50.000
    B. >1KG 60.000
  9 ELEKTRONBIK (KELAS I)  
    A. KAPASITAS S/D 1 KG 125.000
    B. >1KG 150.000
       
    METER KADAR AIR  
    UNTUK BIJI-BIJIAN TIDAK MENGANDUNG MINYAK, SETIAP KOMODITI 35.000
    UNTUK BIJI-BIJIAN MENGANDUNG MINYAK, KUPAS SETIAP KOMODITI 60.000
       
    CATATAN : TARIF TIDAK TERMASUK BIAYA SERVIS DAN PENYETELAN ALAT UTTP
    BIAYA PELAYANAN TERA SESUAI DENGAN PERDA KABUPATEN No.19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM KABUPATEN BANYUMAS
       
       
       

Terbitnya SKHP (UTTP Bertanda Tera Sah)

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan baik secara langsung atau melalui surat, telpon maupun media lainnya.
  2. Petugas penerima pengaduan merinci pengaduan yang diterima dan mendokumentasikan secara tertulis
  3. Pengaduan disetujui apabila :
  • Identitas pelapor jelas;
  • Substansi pengaduan terkait pelayanan Tera / Tera Ulang.
  1. ​​​​​​​​​​​​​​Pengaduan yang sudah disetujui, ditindaklanjuti oleh Seksi terkait sesuai dengan jenis pengaduan, untuk membuat evaluasi, tindakan perbaikan, tanggapan pengaduan.
  2. Tanggapan pengaduan dilaporkan kepada Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Kemetrologian dan kemudian disampaikan kepada pelapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online