Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 065/16494.1/102.7/2022

  1. Kartu berobat pasien (untuk pasien lama yang sudah memiliki kartu)
  2. Form biodata pasien (tersedia di dekat loket, untuk pasien baru yang belum memiliki kartu berobat pasien)
  3. Surat rujukan atau pengantar dari dokter yankes sebelumnya (jika ada)
  4. Kartu Pengambilan Obat/KPO (untuk pasien lama yang sudah memiliki)
  5. Menunjukkan kartu identitas

  1. A. Alur Pendaftaran Klinik Rawat Jalan Dibedakan menjadi 2 jenis : 1. Pendaftaran Langsung ­ Pasien mengambil nomor antrian klinik yang dituju di loket anjungan lantai 1 ­ Pasien dilakukan pemanggilan sesuai nomor antrian kemudian dilakukan Scanner barcode dan masuk ke Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) lantai 2 ­ Pasien dipanggil sesuai antrian pendaftaran di masing masing loket pendaftaran ­ Pasien menunjukkan berkas pendaftaran di loket pendaftaran lantai 2 ­ Petugas loket melakukan registrasi dan verifikasi persyaratan administrasi ­ Petugas melakukan cetak SEP dan Casemix (untuk pasien BPJS) ­ Pasien menuju ke klinik yang dituju dengan membawa SEP dan Casemix (Untuk pasien BPJS) 2. Pendaftaran Online Untuk pasien instalasi rawat jalan yang daftar secara ON-LINE tidak perlu melakukan pendaftaran pertama di Anjungan Pendaftaran Lantai 1, tapi langsung menuju loket TPP lantai 2 sesuai klinik yang dituju.
  2. Alur Penerimaan pasien di Klinik 1. Pasien datang di klinik, dengan membawa berkas dari pendaftaran dan dikumpulkan di loket penerimaan klinik. 2. Petugas PJA melakukan entri data pasien di SIM RS sesuai divisi dan DPJP 3. Melakukan pengukuran TTV 4. Perawat yang bertugas di nurse station memanggil pasien untuk melakukan pengkajian keperawatan dan mencatat di CPPT-CPRJ e-Rekam medik 5. Perawat yang bertugas di nurse station memberikan prioritas pelayanan pada pasien dengan kriteria fastrack dan konsulan dari klinik lain. 6. Perawat yang bertugas di masing- masing divisi memanggil pasien sesuai dengan antrian dan diarahkan menuju ruang periksa dokter. 7. Dokter melakukan pemeriksaan dan mencatat di SIM-RS 8. Setelah pemeriksaan dokter, pasien diarahkan kembali ke perawat masing-masing divisi untuk diberikan edukasi sesuai kebutuhan (KRS, IGD, ruang tindakan, MRS, konsul ke klinik lain, apotek, pemeriksaan penunjang).
  3. Alur Pasien Keluar Rumah Sakit (KRS) 1. Advise dokter KRS 2. Perawat yang bertugas di masing-masing divisi memberikan edukasi sesuai kebutuhan pasien meliputi: a. Tanggal kontrol berikutnya b. Persyaratan yang harus dibawa (surat rujukan yang masih berlaku, kartu identitas, kartu BPJS, kartu berobat) c. Membawa hasil pemeriksaan penunjang
  4. Alur pasien yang memerlukan pelayanan di IGD a. Advise dokter ke IGD ­ UGD Incovid apabila ditemukan indikasi penapisan covid (Suhu > 37,5, sesak,napas RR > 24x/menit dan SpO2 dibawah 95%) Telp pesawat 1576 ­ IGD Regular apabila tidak ditemukan indikasi diatas Telp pesawat 1408 b. Dokter mengisi transfer ke IGD dan melakukan koordinasi dengan dokter Emergency c. Dokter mengisi kelengkapan data dari pasien di e rekam medik dan diarahkan ke IGD d. Perawat di masing-masing divisi memberikan edukasi keluarga pasien tentang pemindahan perawatan ke IGD. e. Pasien dikirim ke UGD sesuai derajat transfer
  5. Alur Pasien Dilakukan Tindakan di Luar Klinik 1. Advise dokter sesuai order di SIMRS 2. Perawat di masing-masing divisi memberikan Edukasi terkait tindakan yang direncanakan. 3. Pasien diarahkan oleh perawat keruang tindakan untuk dijadwalkan, bagi pasien dengan kebutuhan khusus, pasien diantarkan oleh pramubakti ke ruang tindakan. 4. Saat pelaksanaan tindakan pasien langsung menuju ke ruang tindakan. 5. Setelah ada hasil, pasien kontrol sesuai jadwal ke klinik.
  6. Pasien Dilakukan Tindakan di Klinik 1. Dokter mengisi SIMRS dan menulis tindakan yang diberikan 2. Dokter memberikan KIE dan inform consent kepada pasien yang akan dilakukan tindakan (tindakan khusus yang memerlukan inform consent). 3. Dokter menulis tindakan di lembar case mix pasien dan dilengkapi tanda tangan serta membuatkan resep alat/obat yang dibutuhkan. 4. Perawat divisi mengecek tindakan yang akan dilaksanakan. 5. PJA membuat perincian tindakan. ­ Pasien Umum Setelah tercetak perincian tindakan, pasien diarahkan ke kasir untuk menyelesaikan administrasi. Bagi pasien yang membutuhkan alat/obat untuk keperluan tindakan, pasien diarahkan ke apotik umum setelah menyelesaikan administrasi. ­ Pasien BPJS Rincian tindakan di jadikan satu dengan case mix dan SEP. 6. Pasien dilakukan tindakan. 7. PPA mendokumentasikan tindakan di rekam medik pasien.
  7. Alur Pasien Rawat Inap (MRS) 1. Advise pasien MRS 2. Dokter mengisi data pasien di e rekam medik dan mengarahkan untuk MRS. 3. Perawat menjelaskan kepada pasien mengenai persyaratan rawat inap dan memberikan form pengantar rawat inap untuk didaftarkan ke TPP. 4. Pasien diarahkan untuk melakukan pemeriksaan swab antigen di laboratorium sentral ( khusus untuk pasien dengan kondisi lemah diantar oleh pramubakti ). 5. Hasil swab antigen sudah keluar : ­ Hasil swab antigen negatif, pasien dirawatinapkan sesuai ruangan yang sudah disiapkan oleh TPP ­ Hasil swab antigen positif, pasien ditransfer ke UGD Incovit (mengikuti alur pasien transfer incovit) 6. Pasien yang belum mendapatkan ruangan, sebelum jam 15.30 WIB menunggu di ruang tunggu tempat pendaftaran rawat inap / TPP dan diobservasi oleh petugas PPC 2.
  8. Pasien Perlu Dikonsulkan Ke Klinik Lain 1. Dokter mengisi konsulan di SIMRS. 2. Dokter menulis tindakan konsultasi klinik yang dituju di lembar case mix pasien dan dilengkapi tanda tangan. 3. PJA membuatkan rincian konsul dan atau tindakan yang diperlukan. 4. Rincian dijadikan satu dengan casemix distatus rekam medik. 5. Pasien menuju klinik konsulan.
  9. Pasien ambil obat ke Apotek 1. Dokter menulis diagnosa di lembar case mix pasien dan dilengkapi tanda tangan. 2. Dokter menuliskan resep sesuai formularium nasional. 3. Perawat divisi mengecek resep / e resep ­ Pasien BPJS Perawat menyertakan casemix biru serta SEP warna pink dan diarahkan menuju apotek BPJS rawat jalan. ­ Pasien Umum Perawat memberikan resep dan mengarahkan ke apotek umum rawat jalan.
  10. Pasien Perlu Pemeriksaan Penunjang 1. Dokter mengisi permintaan pemeriksaan penunjang di SIMRS dan di form (Ro,USG, CT Scan. Somnografi, EEG, EMG, lab dll.) 2. Dokter menulis tindakan pemeriksaan penunjang di lembar casemix pasien dan dilengkapi tanda tangan. 3. Perawat mengecek lembar pemeriksaan penunjang dan menyertakan casemix dan SEP warna kuning. 4. Perawat memberikan informasi kepada pasien untuk menuju tempat pemeriksaan penunjang.

A. Loket Pendaftaran Rawat Jalan

Senin - Kamis : 07.00 - 13.30 WIB

Jumat : 07.00 - 11.00 WIB

 

B. Pelayanan Klinik Rawat Jalan

Senin - Jumat: 07.00 - 15.00 WIB

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien umum berdasarkan:

1.       Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010

2.       Keputusan Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar Nomor 900/3790/302/2017

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien JKN/BPJS berdasarkan:

1.       PMK No.76 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

2.       PMK No.26 th 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups INA-CBG

3.       PMK No.28 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

4.       Salinan Perpres No.82 Th 2018

5.       PMK No.51 Th 2018 Tentang Urun Biaya

6.       PMK No.16 Th 2019 Tentang Pencegahan Anti Fraud

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan untuk pasien Biakes Maskin berdasarkan:

Pergub No.16 Th 2022

 

Penentuan tarif/biaya pelayanan rawat jalan untuk pasien asuransi lainnya akan dibayarkan oleh asuransi sesuai dengan MoU/perjanjian

Klinik Penyakit dalam; Klinik Bedah; Klinik Onkologi Terpadu; Klinik Kesehatan Anak; Klinik Obstetri dan Giekologi; Klinik Penyakit Telinga Hidung Tenggorokan (THT); Klinik Mata; Klinik Dermatologi dan Venerologi; Klinik Neurologi; Klinik Jiwa/Psikiatri; Klinik Paru; Klinik Jantung; Klinik Nyeri dan Anestesi; Klinik Geriatri; Klinik Komplementer; Klinik General Check-up; Klinik Terapi dan Rumatan Metadon; Klinik Gigi dan Mulut; Klinik Konsultasi Gizi; Klinik Voluntary Conseling and Testing (VCT)

Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat disampaikan secara:

1.       langsung

Diterima oleh petugas layanan pengaduan (baik pasien umum maupun BPJS Kesehatan) di Ruang Complaint Center (Tempat Layanan Pengaduan) yang berlokasi di belakang Tempat Layanan Informasi (TLI/Lobby)

 

2.       tidak langsung

-          mengakses aplikasi whatsapp “sambatrssa” yang sudah terpasang di beberapa titik layanan

-          melalui sms atau whatsapp ke nomor telepon HP Pengaduan 081555606668

-          mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan dikirim ke alamat RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Malang

-          melalui email ppid.rssa@gmail.com

-          melalui DM di sosial media RSSA (Instagram @rssamalang, FB akun RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, twitter @rsudsaifulanwar

                -       melalui kanal LAPOR! SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"