Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Pengantar RT atau RW
  3. Pengantar Puskesmas
  4. Surat Rekomendasi SKTM Dari Desa/Kelurahan

  1. Menerima berkas
  2. Meneliti Kelengkapan berkas
  3. Kasi Kessos Memparaf SKTM
  4. Sekcam Memparaf setelah diparaf Kasi Kessos
  5. Camat menandatangani SKTM
  6. Mengarsipkan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Masyarakat di edukasi tentang tatacara dan prosedur pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"