Jangka Waktu Penyelesaiaan Selama 7 (Tujuh) Hari
Biaya/Tarif bedasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Pembentukan / Pembinaan Kelompok PEKKA di Desa, Kecamatan di Kabupaten Tangerang oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang (DPPPA Kab.Tangerang) bersama Serikat PEKKA Kabupaten Tangerang
1. SK Penetapan dari Kecamatan
2. Surat Permohonan (undangan peserta)
3. Surat Permohonan Narasumber
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store