Pendampingan Kelembagaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Kegiatan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)

  1. SK penetapan dari kecamatan
  2. Surat permohonan (undangan peserta)
  3. Surat permohonan narasumber
  4. Pendampingan kegiatan
  5. Dokumentasi
  6. Laporan Kegiatan

  1. Survey awal pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelatihan untuk anggota serikat PEKKA
  2. Menentukan penyediaan barang dan jasa untuk pelatihan bagi anggota serikat PEKKA
  3. Memastikan jumlah peserta pada lokasi kegiatan pelatihan PEKKA

Jangka Waktu Penyelesaiaan Selama 7 (Tujuh) Hari

Biaya/Tarif bedasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Pembentukan / Pembinaan Kelompok PEKKA di Desa, Kecamatan di Kabupaten Tangerang oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang (DPPPA Kab.Tangerang) bersama Serikat PEKKA Kabupaten Tangerang

1. SK Penetapan dari Kecamatan

2. Surat Permohonan (undangan peserta)

3. Surat Permohonan Narasumber

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Kelembagaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Kegiatan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)"