Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. KTP/ Kartu Keluarga
  2. 2. Kartu berobat
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 4. Kartu Asuransi
  5. 5. Rekam medik

  1. 1. Petugas triase (dokter/perawat) menerima pasien baru dan melakukan pemilahan (triase) berdasarkan kategori kegawatdaruratan
  2. 2. Setelah dilakukan anamnesa, pemeriksaan dan penatalaksanaan terhadap pasien baru dilakukan penyelesaian proses administrasi
  3. 3. Keluarga/pengantar pasien melakukan registrasi di Ruang Pendaftaran pasien IGD.
  4. 4. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/keluarga/pengantar pasien mengenai Hak dan Kewajiban Pasien, keadaan/fasilitas yang ada serta edukasi Pengurusan Jaminan Kesehatan jika pasien peserta JKN atau asuransi kesehatan lainnya.
  5. 5. Mencatat data dari hasil pengkajian pada catatan medik dan catatan perawatan pasien.
  6. 6. Memberitahukan prosedur perawatan/tindakan yang segera dilakukan.
  7. 7. Petugas triase melakukan pemeriksaan triase dan menentukan kategori triase
  8. 8. Jika pasien dinyatakan dalam : a. Kondisi gawat darurat dan memerlukan tindakan resusitasi segera maka resusitasi dilakukan di kendaraan yang membawa pasien b. Kondisi gawat tidak darurat, maka dokter jaga melakukan pemeriksaan di ruang triase sehingga dapat memberikan innisial terapi segera
  9. 9. Kondisi darurat tidak gawat dan membutuhkan brankard maka dokter jaga melakukan edukasi kepada keluarga pasien untuk menunggu penanganan selama ± 30 menit dan melakukan triase ulang setelah melewati waktu tunggu. Jika masih belum tersedia brankard maka dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan di ruang tunggu / ruang triase / kendaraan yang membawa pasien dan memberikan innisial terapi Bed ICU jika full dibuatkan tambahan pasien.
  10. 10. Dokter Jaga IGD melakukan pemeriksaan terhadap pasien di IGD kemungkinan ada yang bisa di pulangkan, sudah bisa dipindahkan ke ruang rawat inap/di rujuk agar brankardnya bisa digunakan oleh pasien yang baru

15 menit

Biaya Tarif sesuai dengan paket INACBG’s dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah  Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Kabupaten Pelalawan

NO Jenis Layanan Jasa Sarana      (Rp) Jasa Pelayanan (Rp)  Total Tarif     (Rp) 
1 Asuhan Keperawatan dan Kebidanan (ASKEP/ASKEB)   10.000                10.000
2 Pemeriksaan/ Konsultasi Dokter Umum IGD 5.000 25.000                30.000

Penerimaan Pasien

  1. Melalui kotak saran
  2. SMS

Proses pengaduan

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan/ saran dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan
  2. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan yang masu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"