Input Data Perubahan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Kartu Keluarga
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa dokumen pendukung atas perubahan data pada Kartu Kelurga (Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah, dll)
  4. Mengisi form pembuatan Kartu Keluarga

  1. Pemohon membawa perkas permohonan ke Loket Pelayanan
  2. Pegawai melakukan verivikasi berkas permohonan
  3. Pegawai memproses berkas permohonan
  4. Pegawai menginformasikan kepada pemohon bahwa perubahan data KArtu Keluarga telah selesai
  5. Pemohon mengambil draft Kartu Keluarga di Loket Pelayanan

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Input Data Kartu Keluarga

Kotak Saran

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Input Data Perubahan Kartu Keluarga (KK)"