Sertifikasi Kebun Sumber Benih dan Kebun Pembenihan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala UPT PSBP untuk dilakukan sertifikasi terhadap benih atau sumber benih yang dimiliki dengan melampirkan peta kebun, dokumen asal benih serta data penunjang benih
  2. Pemohon memiliki alamat yang jelas
  3. Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
  4. Memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman yang diproduksi
  5. Memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan
  6. Memiliki Izin Usaha Produksi Benih atau Rekomendasi sebgai Produsen Benih Tanaman Perkebunan
  7. Bersedia mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Kepala UPT PSBP
  2. Pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan lapang
  3. Pemeriksaan lapang oleh Pengawas Benih Tanaman
  4. Proses penerbitan sertifikat
  5. Pengiriman surat pengantar retrbusi ke pemohon
  6. Setelah retribusi dibayarkan oleh pemohon dilakukan pengiriman sertifikat ke pemohon

6 Hari kerja

Perda Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 dan Pergub Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2020

Sertifikat Mutu Benih

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kebun Sumber Benih dan Kebun Pembenihan"