Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan mulut

  1. 1. Membawa fotocopy KTP atau KK
  2. 2. Membawa fotocopy kartu BPJS/ KIS, Jamkesda atau Asuransi Kesehatan lainnya
  3. 3. Membawa kartu berobat bagi pasien lama
  4. 4. Pasien usia 12-44 tahun

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien mendapat nomor antrian
  3. Pasien dipanggil petugas untuk masuk ke poli gigi
  4. Pasien ditanya keluhan utama oleh petuas
  5. Pasien di Anamnesa dan diperiksa lebih lanjut oleh dokter gigi
  6. Pasien mendapat tindakan sesuai kebutuhan pasien
  7. Pasien yang perlu rujukan akan diberikan rujukan sesuai indikasi, pasien yang tidak perlu di rujuk akan menerima resep
  8. Pasien yang diberikan resep menyerahkan resep dan mengambil obat di apotek kemudian pulang

15 Menit

  1. Gratis : bagi peserta JKN KIS / BPJS dan Jamkesda
  2. Membayar : bagi pasien umum (non JKS KIS/ BPJS dan Jamkesda), sesuai Perbup Pelalawan No. 10 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pelalawan

a.       Pemeriksaan gigi dan mulut : Rp. 20.000,-

b.       Cabut gigi anak tanpa komplikasi : Rp. 20.000,-

c.       Cabut gigi anak dengan komplikasi : Rp. 30.000,-

d.       Cabut gigi dewasa tanpa komplikasi : Rp. 30.000,-

Cabut gigi dewasa dengan komplikasi : Rp. 20.000,-

1. Pemeriksaan gigi dan mulut 2. Pencabutan gigi 3. Rujukan

1.        Kotak saran

2.         Email : puskesmasberseri@gmail.com

3.         SMS pengaduan : 082250787075

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store