Persyaratan pembuatan KTP / KK baru

  1. Membawa surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. Foto copy surat nikah
  3. Akte kelahiran/keterangan bidan/ ijazah

  1. Datanglah ke kantor camat pkl.kuras dengan membawa surat rekomendasi dari desa/kelurahan
  2. tunggu sekitar 5-15 menit surat rekomendasi yang anda bawa akan di kerjakan oleh petugas pelayanan umum

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Desa atau Kelurahan

KASI PEMERINTAHAN DAN KASI PELAYANAN UMUM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan pembuatan KTP / KK baru"