Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga Penambahan Anggota Keluarga, Keluarga yang baru lahir

  1. 1. Formulir F-1.16 dari Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Pemohon
  2. 2. Karu Keluarga (KK) Lama
  3. 3. Surat Keterangan Lahir dari Desa (F2.01) dan ditandatangani oleh Perangkat Desa
  4. 4. Surat Keterangan lahir dari Bidan dan ditandatangani oleh Bidan yang menangani Kelahiran tersebut
  5. 5. Surat kehilangan dari Polsek apabila Kartu Keluarga hilang
  6. 6. Menyerahkan surat permohonaan pembuatan Kartu Keluarga penambahan anggota keluarga yang baru lahir kepada petugas

  1. 1. Menyerahkan Surat Permohonan pembuatan Kartu Keluarga penambahan anggota keluarga yang baru lahir kepada petugas
  2. 2. Menunggu proses pembuatan KK (verifikasi, entry data, dan pencetakan)
  3. 3. Pemohon menandatangani KK penambahan anggota keluarga baru lahir

Yang bersangkatan atau yang mu bikin kk menunggu diruang tunggu sementara pengajuan lagi diproses 

Tidak dipungut biaya

1 Lembar Kartu Keluarga (KK)

No. Unit Pengaduan

0233-282077 Kantor Kecamatan Panyingkiran

Jl. Raya Siliwangi No. 10 Panyingkiran 45459

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga Penambahan Anggota Keluarga, Keluarga yang baru lahir"