Pelayanan Legilisasi Surat

  1. 1. Asli Surat yang dilegalisasi;
  2. 2. Photo Copy Surat yang akan dilegalisasi;

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat yang akan di Legalisasi
  2. 2. Petugas Loket Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon untuk segera dilengkapi.
  3. 3. Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Memproses Surat yang dilegalisasi
  5. 5. Pengagendaan Surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  6. 6. Legalisasi Surat selesai dan dapat diserahkan kepada pemohon oleh petugas Kecamatan
  7. 7. Pengarsipan Dokumen Surat yang dilegalisasi.

10 jika berkas telah lengkap dan Pejabat yang Berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat – Surat

  1. Datang langsung atau melalui permohonan ke Kantor Camat Pangkalan Kerinci
  2. No HP Kasi Pelum ( 081371050062 )
  3. Kotak Saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store