Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi/Lapangan Rekomendasi sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala UPT PSBP untuk dilakukan pemeriksaan administrasi/lapangan/laboratorium terhadap calon produsen benih dengan melampirkan :a. Nama pemohon/perusahaan.b. Nama pemilik/pimpinan.c. Akta pendirian usaha dan perubahannya.d. Surat kuasa pimpinan (bila dikuasakan).e. KTP pimpinan perusahaan/pemilik atau yang dikuasakan.f. NPWP.g. Alamat lokasi usaha/kebun.h. Alamat perusahan.i. Kepemilikan dan/atau penguasaan benih sumber.j. Status kepemilikan lahan.k. Kepemilikan unit produksi benih.l. Tenaga ahli dan/atau terampil.

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Kepala UPT PSBP
  2. Pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan lapang
  3. Pemeriksaan lapang oleh tim penilai
  4. Proses penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi/Lapangan Rekomendasi sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan
  5. Pengiriman surat pengantar retrbusi ke pemohon
  6. Pengambilan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi/Lapangan Rekomendasi sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan oleh pemohon

9 Hari kerja

Perda Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 dan Pergub Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2020

Berita Acara Pemeriksaan Administrasi/Lapangan Rekomendasi sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi/Lapangan Rekomendasi sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan"