Sertifikasi Uji Laboratorium

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala UPT PSBP untuk dilakukan uji laboratorium terhadap benih dengan melampirkan dokumen asal benih serta data penunjang benih
  2. Pemohon memiliki alamat yang jelas
  3. Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
  4. Memiliki Izin Usaha Produksi Benih atau Rekomendasi sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan
  5. Bersedia mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Kepala UPT PSBP
  2. Pemberitahuan pelaksanaan pengambilan contoh benih
  3. Pengambilan contoh benih oleh Petugas Pengambil Contoh
  4. Pengujian laboratorium oleh Analis
  5. Proses penerbitan sertifikat
  6. Pengiriman surat pengantar retrbusi ke pemohon
  7. Setelah retribusi dibayarkan oleh pemohon dilakukan pengiriman sertifikat ke pemohon

36 Hari kerja

Perda Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 dan Pergub Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2020

Sertifikat Mutu Benih Hasil Uji Laboratorium

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Uji Laboratorium"