Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor

  1. KTP asli / surat kuasa bermaterai bagi yang mewakili (Perorangan);
  2. Surat kuasa bermaterai menggunakan kop badan hukum / instansi pemerintah dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel (Badan hukum dan Instansi Pemerintah);
  3. Foto copy KTP yang diberi kuasa (Badan Hukum dan Instansi Pemerintah);
  4. Surat keterangan domisili (Badan Hukum);
  5. SIUP dan NPWP (Badan Hukum);
  6. BPKB asli;
  7. STNK asli;
  8. Cek fisik kendaraan.

  1. Wajib pajak dengan persyaratan lengkap mengisi formulir sesuai permohonan;
  2. Wajib pajak membuat surat fiskal di ruang pelayanan fiskal;
  3. Wajib pajak melakukan cek fisik kendaraan di loket cek fisik;
  4. Wajib pajak melakukan pengambilan arsip di loket pelayanan arsip;
  5. Wajib pajak memproses BPKB di Ditlantas Polda Jambi;

60 (enam puluh) menit.

  1. Sesuai dengan yang tertera di SPKD (Surat Ketetapan Pajak Daerah);
  2. Biaya sesuai PNBP :
  • STNK Mobil : Rp. 200.000,-
  • STNK Motor : Rp. 100.000,-

Surat Keterangan Fiskal

  1. Melalui petugas penanganan pengaduan masyarakat di loket khusus;
  2. Melalui laman www.ditlantaspoldajambi.com;
  3. Melalui email ke kotajambisamsat@gmail.com;
  4. Melalui SMS ke 1708 dengan format JAMBI (spasi) (isi laporan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor"