Instalasi Rawat Inap Jiwa

  1. 1) Membawa Fotokopi Rangkap 3 Kartu Identitas/KK

  1. Pasien & Keluarga Pasien Membawa Fotocopy Rangkap 3 Identitas Menuju Loket 1 . Keluarga mengisi persetujuan rawat inap

60 Menit

sesuai dengan kelas dan lama perawatan

Layanan Ranap Psikiatri, Visum at R Psychiatricum, ODGJ dengan Covid-19, liasion psichatry

www.rsjmenur.pemprovjatim.go.id

Dilaksanakan oleh Tim Pengaduan Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap Jiwa "