Standar Pelayanan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (Ukppi)

  1. 1.UKPPI Tingkat I, bagi PNS yang memiliki ijazah SLTP/SLTA/Diploma I; 2.UKPPI Tingkat II, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma II/III; 3.UKPPI Tingkat III, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma IV/S-1; 4.UKPPI Tingkat IV, bagi PNS yang memiliki ijazah S-2/S-3. 5.Telah menduduki Pangkat (Golongan Ruang): 1)Juru Muda (I/a) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya (SMP) menjadi Juru (I/c); 2)Juru (I/c) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya (SMA) menjadi Pengatur Muda (II/a); 3)Pengatur Muda (II/a) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya (D-2) menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b); 4)Pengatur Muda (II/a) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya (D-3) menjadi Pengatur (II/c); 5)Pengatur Muda Tk. I (II/b) bagi PNS yang pangkat pertamanya sebagai CPNS dengan pendidikan SLTA atau sederajat dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya (S-1) menjadi Penata Muda (III/a); 6)Pengatur Tingkat I (II/d) bagi PNS yang pangkat pertamanya sebagai CPNS dengan pendidikan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya (S-1) menjadi Penata Muda (III/a); 7)Penata Muda (III/a) paling singkat 1 (satu) tahun bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya (S-2) menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b); 8)Penata Muda Tingkat I (III/b) paling singkat 1 (satu) tahun bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya (S-3) menjadi Penata (III/c). 9)Berkas persyaratan yang harus dilampirkan : a.Surat pengantar mengikuti UKPPI dari Kepala SKPD; b.Biodata peserta UKPPIsesuai SK dengan ditempel pas photo (maksimal 1 bulan terakhir) ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar berpakaian PDH Kheki; c.Surat Keterangan Uraian Tugas Jabatan; d.Foto copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir di BKPSDM . e.Foto copy SK CPNS dilegalisir di BKPSDM f.Foto copy Ijazah Terakhir dilegalisir. g.Foto copy Surat Izin Belajar atau Keterangan Belajar dilegalisir di BKPSDM.

  1. 1.Menerima surat pemberitahuan Ujian Kenaikan Pengkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) 2.Mengonsep surat edaran 3.Mengetik surat edaran 4.Mengajukan konsep surat edaran untuk ditandatangani 5.Menerima berkas usulan calon peserta UKPPI 6.Meneliti berkas persyaratan peserta UKPPIyang memenuhi syarat 7.Mengentry data peserta UKPPI yang memenuhi syarat sesuai batas waktu yang telah ditentukan 8.Mencetak biodata peserta, berita acara pemeriksaan berkas, daftar nominatif serta surat pengantar melalui aplikasi online 9.Melaksanakan koreksi ulang hasil entry data dengan berkas peserta 10.Pengiriman berkas ke BKN Kanreg III Bandung 11.Membagikan Kartu Tanda Peserta UKPPI 12.Pelaksanaan UKPPI 13.Pengumuman Kelulusan.

2 (dua) bulan (jika tidak ada perubahan waktu dari bkn Kanreg III Bandung}

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (bagi peserta yang lulus dalam melaksanakan UKPPI)

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon (0233-281366)
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya; dan
  4. Melalui sistem e-complaint dalam website BKPSDM.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (Ukppi)"