Layanan Pendaftaran Anggota

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)

  1. Memberikan informasi mengenai syarat dan tata cara pendafataran anggota
  2. Memeriksa data anggota perpustakaan dan syarat yang harus dipenuhi calon anggota
  3. Mengisi data diri sesuai dengan kartu identitas pada komputer pendaftaran anggota mandiri
  4. Memeriksa kesesuaian data diri calon anggota dengan kartu identitas calon anggota
  5. Melakukan pengambilan foto calon anggota di tempat yang disediakan
  6. Melakukan print kartu anggota
  7. Menyerahkan kartu anggota yang telah selesai dan menjelaskan peraturan layanan perpustakaan yang berada dibelakang kartu anggota perpustakaan
  8. Menyusun dan membuat data perkembangan keanggotaan perpustakaan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Peminjaman Buku

Penanganan pengaduan diarahkan kepada Kasi Pelayanan Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Anggota"