Layanan Pendaftaran Anggota

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)

  1. Memberikan informasi mengenai syarat dan tata cara pendafataran anggota
  2. Memeriksa data calon anggota dan memastikan belum terdaftar sebagai anggota perpustakaan
  3. Mengisi data diri sesuai dengan kartu identitas pada komputer pendaftaran anggota mandiri, scan QR Code, atau mengisi secara online melalui link pendaftaran anggota perpustakaan yang terdapat di instagram @disperpusipprovjatim.
  4. Melakukan pengambilan foto dan upload foto calon anggota di tempat yang disediakan
  5. Melakukan cetak kartu anggota dan atau mengirimkan kartu anggota virtual melalui email dan nomor Whatsapp pemustaka
  6. Terjadi masalah terhadap perangkat hardware dan atau software komputer layanan pendaftaran anggota
  7. Pembuatan kartu sementara
  8. Menerima kartu anggota dan penjelasan terkait peraturan layanan perpustakaan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pendaftaran Anggoa

Penanganan pengaduan diarahkan kepada Kasi Pelayanan Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Anggota"