Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. 2. Photo Copy KK Pemohon SKCK;
  3. 2. Photo Copy KTP Pemohon SKCK;

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan SKCK
  2. 2. Petugas Loket Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon untuk segera dilengkapi.
  3. 3. Kasi Kessos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Kasi Tramtib dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. 5. Penandatanganan SKCK oleh Camat
  6. 6. Pengagendaan Surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. 7. SKCK selesai dan dapat diserahkan kepada pemohon oleh petugas Kecamatan
  8. 8. Pengarsipan Dokumen SKCK.

60 Menit jika berkas telah lengkap dan Pejabat yang Berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Datang langsung atau melalui permohonan ke Kantor Camat Pangkalan Kerinci
  2. No hp Kasi Trantib ( 082288744989 )
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store