Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. a. Fotokopi surat pemberitahuan hasil cek kesesuaian ruang yang dipersyaratkan;b. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Penguasaan Hak atas Tanah (Sertifikat/Akte Jual Beli/Petok D/Surat Keterangan Status Tanah);c. Fotokopi KTP/Identitas;d. Fotokopi SPT Pajak Bumi Bangunan;e. Fotokopi NPWP;f. Rencana Teknis Bangunan Gedung (Denah Bangunan, Site Plan, Spesifikasi Teknis) yang disahkan oleh Instansi Teknis yang membidangi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan;g. Pernyataan persetujuan tetangga/lingkungan diketahui RT, RW, Desa/Kelurahan dan Camat;h. Surat Persetujuan/Perjanjian/Izin Pemilik tanah untuk bangunan yang didirikan di atas tanah yang bukan miliknya;i. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) bagi bangunan fungsi keagamaan;j. SPPL/Dokumen UKL-UPL/Dokumen AMDAL bagi bangunan selain rumah tinggal sesuai ketentuan yang dipersyaratkan;k. Dokumen Andalalin sesuai ketentuan yang dipersyaratkan;l. Rekomendasi teknis persetujuan dari Instansi Teknis yang berwenang bagi yang dipersyaratkan;m. Surat kuasa bermeterai cukup bagi pengurusan izin yang tidak dilakukan sendiri.

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap dan benar 2. Petugas menerima dan melakukan pengecekan berkas permohonan serta kewajiban pajak 3. Verifikasi berkas dan pengajuan permohonan rekomendasi ke SKPD Teknis 4. SKPD Teknis menerbitkan rekomendasi teknis perizinan 5. Pemrosesan SK Izin dan/atau Pemenuhan Komitmen 6. Verifikasi dan penandatangan SK Izin dan/atau Pemenuhan Komitmen 7. Register SK Izin dan/atau Pemenuhan Komitmen 8. Kasir memberikan kode bayar retribusi dan pemohon membayar retribusi ke Bank Jatim 9. Kasir menyerahkan SK kepada Pemohon dengan menunjukkan bukti pembayaran retribusi

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja (setelah berkas lengkap dan benar)

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Waktu standar pelayanan pengaduan perizinan adalah 3 hari kerja atau paling lama 15 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan jawaban serta penyelesaian atas pengaduan masyarakat, secara cepat dan tepat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"