Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja (setelah berkas lengkap dan benar)
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Izin mendirikan bangunan (IMB)
Waktu standar pelayanan pengaduan perizinan adalah 3 hari kerja atau paling lama 15 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan jawaban serta penyelesaian atas pengaduan masyarakat, secara cepat dan tepat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store