Izin Pemasangan Reklame

  1. a. Fotokopi KTP; b. Fotokopi NPWP; c. Gambar konstruksi, foto dan denah lokasi pemasangan reklame; d. Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan surat setoran pajak daerah (SSPD); e. Rekomendasi dari Satpol PP; f. Fotokopi IMB bagi reklame permanen bertiang; g. Surat perjanjian kesepakatan dengan pemilik rumah, tembok, pagar, atau pakarangan bagi reklame tempel atau melekat; h. Surat keterangan tidak keberatan dari pemilik lahan yang ditempati reklame; i. Surat pernyataan kesanggupan mengganti rugi; j. Rekomendasi teknis persetujuan dari Instansi Teknis yang berwenang bagi yang dipersyaratkan; k. Surat kuasa bermeterai cukup bagi pengurusan izin yang tidak dilakukan sendiri.

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap dan benar 2. Petugas menerima dan melakukan pengecekan berkas permohonan serta kewajiban pajak 3. Verifikasi berkas dan pengajuan permohonan rekomendasi ke SKPD Teknis 4. SKPD Teknis menerbitkan rekomendasi teknis perizinan 5. Pemrosesan SK Izin dan/atau Pemenuhan Komitmen 6. Verifikasi dan penandatangan SK Izin dan/atau Pemenuhan Komitmen 7. Register SK Izin dan/atau Pemenuhan Komitmen 8. Kasir menyerahkan SK kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja (setelah berkas lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasangan Reklame

Waktu standar pelayanan pengaduan perizinan adalah 3 hari kerja atau paling lama 15 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan jawaban serta penyelesaian atas pengaduan masyarakat, secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan Reklame"