Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. a. NIB, Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial dari OSS; b. Fotokopi Akta pendirian perusahaan dan perubahannya ; c. Fotokopi KTP dari pemilik/pengurus/penanggung jawab perusahaan; d. Fotokopi NPWP Perusahaan; e. Fotokopi surat pemberitahuan hasil cek kesesuaian ruang yang dipersyaratkan; f. Fotokopi IMB bagi yang dipersyaratkan; g. Fotokopi pengesahan Dokuman Amdal/UKL-UPL/SPPL yang dipersyaratkan; h. Rekomendasi teknis persetujuan dari Instansi Teknis yang berwenang.

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan lengkap dan benar 2. Petugas menerima dan melakukan pengecekan berkas permohonan serta kewajiban pajak 3. Verifikasi berkas dan pengajuan permohonan rekomendasi ke SKPD Teknis 4. SKPD Teknis menerbitkan rekomendasi teknis perizinan 5. Pemrosesan SK Izin dan/atau Pemenuhan Komitmen 6. Verifikasi dan penandatangan SK Izin dan/atau Pemenuhan Komitmen 7. Register SK Izin dan/atau Pemenuhan Komitmen 8. Kasir menyerahkan SK kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja (setelah berkas lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

Waktu standar pelayanan pengaduan perizinan adalah 3 hari kerja atau paling lama 15 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan jawaban serta penyelesaian atas pengaduan masyarakat, secara cepat dan tepat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)"