Permohonan Surat Rekomendasi Izin Trayek AKAP/AKDP/AJP/AJDP/Taksi dan Pariwisata

  1. 1. Surat permohonan dari badan hukum yang bersangkutan
  2. 2. Izin prinsip dari Kementerian perhubungan
  3. 3. Salinan (photo copy) Akte perusahaan yang berbadan hukum
  4. 4. Salinan (photo copy) Surat Izin Trayek Kendaraan yang bersangkutan
  5. 5. Salinan (photo copy) Kartu Pengawasan Kendaraan yang bersangkutan
  6. 6. Salinan (photo copy) Kartu Uji Kendaraan Bermotor dari yang bersangkutan.

  1. Datang ke ruangan Bidang Seksi Angkutan dan Seksi Keselamatan yang berada di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.
  2. Pelanggan menyerahkan berkas persyaratan untuk pelayanan Surat Rekomendasi Izin Trayek AKAP/AKDP/AJP/AJDP/Taksi dan Pariwisata ke petugas pelayanan yang berada di lokasi
  3. Apabila berkas sudah lengkap, petugas pelayanan akan segera memproses layanan yang diajukan. Namun jika belum lengkap akan dikembalikan ke pelanggan untuk dilengkapi kekuranganya terlebih dahulu.
  4. Keesokan harinya pelanggan bisa datang ke kantor untuk mengambil Surat Rekomendasi Izin Trayek AKAP/AKDP/AJP/AJDP/Taksi dan Pariwisata yang sudah terbit dan ditanda tangani oleh penjabat pemerintah yang bersangkutan.

Hari Pertama - Pelanggan datang ke kantor memberikan berkas sesuai persyaratan menggunakan stop map. Apabila berkas sudah lengkap, petugas pelayanan akan langsung memproses layanan yang telah diajukan oleh pelanggan. Proses nya berupa pemeriksaan berkas dan penanda tanganan oleh atasan, diusahakan bisa selesai dalam satu hari.

Hari Kedua - Pelanggan datang kembali ke kantor untuk mengambil berkas dokumen Surat Rekomendasi Perizinan Angkutan yang sudah diterbitkan  dengan tanda tangan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Trayek AKAP/AKDP/AJP/AJDP/Taksi dan Pariwisata

  • Lapak Aduan Dinas ke No. WA ( 08112662002 );
  • Kotak Saran pada dengan alamat Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Jl. Margantara No. 460 Tanjung Tlp. 637211 Kode Pos 53134;
  • Alamat Email dinhub@banyumaskab.go.id;
  • Atau pengaduan dan saran bisa disampaikan langsung kepada petugas pelayanan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas;
  • M. Soleh Wibowa, SE. Tlp. 082226956777.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Rekomendasi Izin Trayek AKAP/AKDP/AJP/AJDP/Taksi dan Pariwisata"