Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan/Ktp Sementara

  1. 1. Telah melakukan Perekaman KTP-el
  2. 2. Formulir F-1.21 dari Desa ditandatangani oleh Perangkat Desa
  3. 3. Biodata Pemohon
  4. 4. Photo Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
  5. 5. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang warna merah

  1. Menyerahkan surat permohonaan pembuatan Surat Keterangan/KTP Sementara kepada petugas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1 lembar Surat Keterangan/KTP Sementara

Jl. Raya Cikijing No 37 Telp/Fax 0233 319555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan/Ktp Sementara"