Permintaan Data / Informasi

  1. Permohonan,lisan atau tertulis
  2. Melampirkan foto copy identitas pemohon
  3. Membayar biaya salinan dan atau pengiriman informasi yang dibutuhkan

  1. Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon : a. Pemohon mengisi formulir b. Membayar biaya salinan dan pengiriman informasi apabila dibutuhkan
  3. Dalam hal permohonan diajakan secara tidak tertulis,PPID memastikan informasi publik tercatat dalam formulir permohonan
  4. Formulir permohonan sebagaimana dimaksud poin (2) dan poin (3) sekurang-kurangnya memuat ; - Nama - Alamat - Pekerjaan - Nomor Telepon / Email - Rincian informasi yang dibutuhkan - Tujuan pengguna informasi dan cara mendapatkan salinan informasi
  5. Permohonan diproses sesuai prosedur PPID

Jangka Waktu Penyelesaian 15 (Lima Belas) Hari

Sesuai dengan Kebutuhan

Data / informasi

1. Website Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang

2. Kontak pengaduan

3. Melalui whatsapp (pesan singkat)

4. Menyampaikan pengaduan kepada pejabat yang ditunjuk

5. Mengajukan gugatan pada peradilan KIP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data / Informasi"