Jangka Waktu Penyelesaian 15 (Lima Belas) Hari
Sesuai dengan Kebutuhan
Data / informasi
1. Website Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang
2. Kontak pengaduan
3. Melalui whatsapp (pesan singkat)
4. Menyampaikan pengaduan kepada pejabat yang ditunjuk
5. Mengajukan gugatan pada peradilan KIP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store