Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. 2. Photo Copy KK Pemohon dan para Ahli Waris;
  3. 3. Photo Copy KTP Pemohon dan para Ahli Waris;
  4. 4. Photo Copy KTP Saksi 2 (dua) Orang

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
  2. 2. Petugas Loket Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon untuk segera dilengkapi.
  3. 3. Kasi Kessos memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Kasi Kessos dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. 5. Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris oleh Camat
  6. 6. Pengagendaan Surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. 7. Surat Keterangan Ahli Waris selesai dan dapat diserahkan kepada pemohon oleh petugas Kecamatan
  8. 7. Surat Keterangan Ahli Waris selesai dan dapat diserahkan kepada pemohon oleh petugas Kecamatan

60 menit jika berkas telah lengkap dan Pejabat Berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat tentang Keterangan Ahli Waris

  1. Datang langsung atau melalui permohonan ke Kantor Camat Pangkalan Kerinci
  2. Nomor hp Kasi Kessos ( 081268681158 )
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store