Pencatatan Biodata Penduduk

  1. surat pengantar dari RT dan RW atau yang disebut dengan nama lain
  2. Fotocopy dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  3. Fotocopy bukti pendidikan terakhir
  4. Fotocopy dokumen perjalanan RI dan surat keterangan yang menunjuk domisili bagi WNI diluar wilayah NKRI
  5. Dokumen perjalanan, KITAS atau KITAP bagi Orang Asing

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata (F-1.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerima dokumn yang dimohonkan

10 menit pendaftaran, 10 menit pemohon mengisi form biodata dan menyerahkan persyaratan kepada petugas, 15 menit petugas melakukan verval form biodata dan persyaratan, 15 menit operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, 5 menit pencetakan, 5 menit penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

  1. Telepon/SMS/WA   : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Intagram        : disdukcapillamtim
  5. Website  : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store