Klinik Kesehatan

  1. Pasien datang ke ruang klinik dengan membawa ID Pegawai atau Kartu Tanda Peserta Pelatihan.

  1. Pasien datang ke klinik dan menunjukkan identitas diri
  2. Petugas Medis Melakukan Pendataan Pasien
  3. Melakukan Pelayanan Keperawatan Dasar
  4. Melakukan Pelayanan Medis Kepada Pasien (Anamnesa dan Pemeriksaan Fisik)
  5. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter dan tindakan medis
  6. Memberikan therapy (Obat atau tindakan medis sederhana)
  7. Memberikan saran rujukan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut

15 menit (1 layanan konsultasi)

Waktu Pelayanan : a. Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 s/d 16.00 WIB

                              b. Jum’at : Pukul 07.30 s/d 16.30 WIB

Gratis/Tidak Dipungut Biaya.

Layanan konsultasi Kesehatan dan Pemberian Therapy (Obat-obatan dan tindakan medis sederhana).

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke Tim Pengelolaan Pengaduan melalui media :
1. Alamat Pengaduan :
a.Jl. Dr. Mr. Teuku Muhammad Hasan,Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar 23352
b.Kotak Saran
c.Humas Puslatbang KHAN
Telepon : 0651-8010900
Fax : 0651-7225268
Instagram : Puslatbang_khan
Facebook : Puslatbang KHAN
Twitter    : @PuslatbangKHAN
Website    : aceh.lan.go.id
Dan akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Kesehatan"