Penyewaan Sarpras PNBP

  1. Menyampaikan surat permohonan penyewaan sarpras PNBP untuk kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Puslatbang KHAN
  2. Mengisi formulir permohonan penyewaan sarpras PNBP

  1. Menyempaikan surat permohonan dan mengisi formulir penyewaan sarpras kepada Pengelola PNBP Sarpras minimal 3 (tiga) hari sebelum hari pemakaian
  2. Pengelola mencatat dalam jadwal
  3. Pengelola menyampaikan kesediaan sarpras kepada pemohon paling lama disampaikan 2 (dua) hari setelah permohonan diterima (dapat melalui surat, lisan, telepon, layanan pesan)
  4. Penundaan atau pembatalan penyewaan sarpras baik dari pihak penyewa atau penyedia harus disampaikan dalam masa 3 (tiga) hari minimal
  5. Faktor penundaan atau pembatalan harus didasarkan pada alasan/keadaan yang dapat diterima menurut kesepakatan para pihak pada saat rencana penyewaan sarpras

2 hari (1 layanan penyewaan sarpras).

Waktu Pelayanan :

a. Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 s/d 16.00 WIB.

b. Jum’at : Pukul 07.30 s/d 16.30 WIB.

1. Untuk konsultasi, pengecekan, tidak dipungut biaya;

2. Untuk pemakaian sarpras :

  1. Asrama VIP Rp. 200.000,-/hari;
  2. Asrama Standar Rp. 150.000,-/hari;
  3. Auditorium Rp. 4.250.000,-/hari (8 jam);
  4. Ruang Kelas Rp.300.000,-/hari (8 jam);
  5. Minitheater Rp. 700.000,-/hari (8 jam);
  6. Proyektor Rp. 500.000,-/hari (8 jam);

Proyektor Rp. 100.000,-/jam.

Pelayanan Penyewaan Sarpras PNBP

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke Tim Pengelolaan Pengaduan melalui media :
1. Alamat Pengaduan :
a.Jl. Dr. Mr. Teuku Muhammad Hasan,Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar 23352
b.Kotak Saran
c.Humas Puslatbang KHAN
Telepon : 0651-8010900
Fax : 0651-7225268
Instagram : Puslatbang_khan
Facebook : Puslatbang KHAN
Twitter    : @PuslatbangKHAN
Website    : aceh.lan.go.id
Dan akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Sarpras PNBP"