2 hari (1 layanan penyewaan sarpras).
Waktu Pelayanan :
a. Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 s/d 16.00 WIB.
b. Jum’at : Pukul 07.30 s/d 16.30 WIB.
1. Untuk konsultasi, pengecekan, tidak dipungut biaya;
2. Untuk pemakaian sarpras :
Proyektor Rp. 100.000,-/jam.
Pelayanan Penyewaan Sarpras PNBP
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan ke Tim Pengelolaan Pengaduan melalui media :
1. Alamat Pengaduan :
a.Jl. Dr. Mr. Teuku Muhammad Hasan,Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar 23352
b.Kotak Saran
c.Humas Puslatbang KHAN
Telepon : 0651-8010900
Fax : 0651-7225268
Instagram : Puslatbang_khan
Facebook : Puslatbang KHAN
Twitter : @PuslatbangKHAN
Website : aceh.lan.go.id
Dan akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store