Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  2. 2. Photo Copy KK Pemohon;
  3. 3. Photo Copy KTP Pemohon;
  4. 4. Formulir F8.08 dari Desa/Kelurahan.

  1. 1. Pemohon mengajukan Permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk
  2. 2. Petugas Loket Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon untuk segera dilengkapi.
  3. 3. Kasi Pem memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Kasi Pem memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  5. 5. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat
  6. 6. Pengagendaan Surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. 7. Surat Keterangan Pindah Penduduk selesai dan dapat diserahkan kepada pemohon oleh petugas Kecamatan
  8. 8. Pengarsipan Dokumen Surat Keterangan Pindah Penduduk.

60 menit jika berkas telah lengkap dan pejabat yang berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat tentang Keterangan Pindah Penduduk

  1. Datang langsuang atau melalui permohonan kekantor Camat Pangkalan Kerinci
  2. Nomor Hp kasi Pem ( 081296163830 )
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"