Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial disertai fotocopy KTP Pemohon
  2. Surat Penawaran ditangani Mediator Hubungan Industrial
  3. Melakukan Mediasi terhada perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
  4. Melakukan Mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial atas pelimpahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Dinas Kabupaten/Kota
  5. Melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas permintaan Dinas Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Mediator
  6. Memberikan Bantuan teknis, Supervisi, dan melakukan monitoring penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan Mediator pada Dinas Kabupaten/Kota

  1. Pengaduan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
  2. Petugas Administrasi mencatatkan di Buku Surat Masuk
  3. Surat Tugas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  4. Surat Panggilan kepada para pihak
  5. Klarifikasi kasus perselisihan Hubungan Industrial
  6. Mediasi kasus perselisihan Hubungan Industrial
  7. Perjanjian Bersama/ Anjuran Mediator HI
  8. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  9. Mahkamah Agung

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk Hukum

Saran dan Masukan : Diutamakan Pembinaan pencegahan perselisihan hubungan industrial sehingga tidak terjadi perselisihan hubungan industrial

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial email : phijamsosjabar@gmail.com/ No. Telp : 022- 7513342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"