Hari Pertama - Pelanggan datang ke kantor memberikan berkas sesuai persyaratan menggunakan stop map. Apabila berkas sudah lengkap, petugas pelayanan akan langsung memproses layanan yang telah diajukan oleh pelanggan. Proses nya berupa pemeriksaan berkas dan penanda tanganan oleh atasan, diusahakan bisa selesai dalam satu hari.
Hari Kedua - Pelanggan datang kembali ke kantor untuk mengambil berkas dokumen SK / KP yang sudah diterbitkan / diperbaharui dengan tanda tangan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.
Untuk pengajuan trayek 5 tahunan dipungut biaya sesuai kapasitas kendaraan.
Kendaraan dengan kapasitas 9 s/d 15 seat dipungut biaya sebesar Rp. 225.000,00.
Kendaraan dengan kapasitas 16 s/d 28 seat dipungut biaya sebesar Rp/ 250.000,00.
SK / KP Izin Trayek
Lapak Aduan Dinas ke No. WA ( 08112662002 )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store