Permohonan Penerbitan dan Perpanjangan SK / KP Izin Trayek Angkutan Umum

  1. 1. Surat permohonan dari badan hukum yang mengajukan Izin Trayek.
  2. 2. Salinan (photo copy) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan).
  3. 3. Salinan (photo copy) Akte perusahaan yang berbadan hukum.
  4. 4. Salinan Surat Izin Usaha dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  5. 5. Surat Izin Trayek SK / KP lama asli maupun salinan (photo copy).
  6. 6. Salinan (photo copy) STNK kendaraan angkutan yang bersangkutan
  7. 7. Salinan (photo copy) Kartu Uji Kendaraan Bermotor dari yang bersangkutan.

  1. Datang ke ruangan Bidang Seksi Angkutan dan Seksi Keselamatan yang berada di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.
  2. Pelanggan menyerahkan berkas persyaratan untuk penerbitan / perpanjangan SK / KP Izin Trayek ke petugas pelayanan yang berada di lokasi
  3. Apabila berkas sudah lengkap, petugas pelayanan akan segera memproses layanan yang diajukan. Namun jika belum lengkap akan dikembalikan ke pelanggan untuk dilengkapi kekuranganya terlebih dahulu.
  4. Keesokan harinya pelanggan bisa datang ke kantor untuk mengambil SK / KP yang sudah terbit dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan

Hari Pertama - Pelanggan datang ke kantor memberikan berkas sesuai persyaratan menggunakan stop map. Apabila berkas sudah lengkap, petugas pelayanan akan langsung memproses layanan yang telah diajukan oleh pelanggan. Proses nya berupa pemeriksaan berkas dan penanda tanganan oleh atasan, diusahakan bisa selesai dalam satu hari.

Hari Kedua - Pelanggan datang kembali ke kantor untuk mengambil berkas dokumen SK / KP yang sudah diterbitkan / diperbaharui dengan tanda tangan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.

 

Untuk pengajuan trayek 5 tahunan dipungut biaya sesuai kapasitas kendaraan.

Kendaraan dengan kapasitas 9 s/d 15 seat dipungut biaya sebesar Rp. 225.000,00.

Kendaraan dengan kapasitas 16 s/d 28 seat dipungut biaya sebesar Rp/ 250.000,00.

SK / KP Izin Trayek

Lapak Aduan Dinas ke No. WA ( 08112662002 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan dan Perpanjangan SK / KP Izin Trayek Angkutan Umum"