Standar Pelayanan Mutasi Masuk PNS Dari Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) Dalam Provinsi Jawa Barat

  1. 1.Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Instansi Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Instansi Asal) di tandatangani oleh PPK/pejabat JPT pratama yang menangani kepegawaian; 2.Surat Permohonan Mutasi Pribadi ditujukan kepada Bupati Majalengka disertai alasan serta bersedia ditempatkan dimana saja bermaterai "6000" Asli; 3.Fotocopy SK CPNS dilegalisir; 4.Fotocopy SK PNS dilegalisir; 5.Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir; 6.Fotocopy PPK PNS 2 (dua) Tahun terakhir legalisir 7.Fotocopy KARPEG legalisir; 8.Fotocopy SK Jabatan/Penilai Angka Kredit terakhir (bagi Jabatan Fungsional Tertentu); 9.Fotocopy Ijazah terakhir dilegalisir; 10.Surat Pernyataan Tidak Sedang Melaksanakan Tugas Belajar dari Kepala BKD/BKPP/BKPSDM Instansi asal (ASLI); 11.Surat Pernyataan Tidak Sedang dalam proses atau Menjalani hukuman disiplin oleh PPK atau Kepala BKD/BKPP/BKPSDM Instansi asal (ASLI); 12. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat instansi Asal;

  1. 1.Menerima permohonan pengajuan Mutasi dari PNS; 2.Meneliti berkas persyaratan Mutasi, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon; 3.Membuat dan mengirimkan surat permintaan persetujuan mutasi kepada PPK instansi asal yang ditandatangani oleh Bupati Majalengka; 4.Apabila disetujui, instansi asal membuat surat persetujuan mutasi yang ditandatangani oleh PPK instansi asal; 5.Menginput usul mutasi PNS melalui aplikasi SAPK BKN; 6.Menyampaikan surat pengantar dan nota usul disertai berkas usulan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat; 7.Menyampaikan Surat Pengantar dan nota usul dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa barat ke Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung untuk mendapatkan Persetujuan Teknis dari Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung beserta bukti Laporan Pengiriman Berkas melalui Aplikasi Mang Asep. 8.Setelah mendapat Persetujuan Teknis dari Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negera Bandung, Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Perpindahan 9.Bupati Majalengka menetapkan Penempatan PNS setelah keluar Keputusan dari Gubernur Jawa Barat; 10.Instansi Asal menetapkan pemberhentian dalam jabatan apabila PNS tersebut mempunyai Jabatan Fungsional. 11.Bupati Majalengka mengangkat kembali PNS tersebut yang mempunyai Jabatan Fungsional.

  1. Proses pengiriman dokumen ke BKD Provinsi Jawa Barat, 1 hari
  2. Proses penerimaan keputusan mutasi berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional III BKN sejak berkas dikirimkan, 15 hari
  3. Penetapan pengangkatan PNS dalam jabatan setelah ditetapkan keputusan mutasi, 15 hari.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Mutasi PNS dan Keputusan Pengangkatan PNS dalam jabatan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: BKPSDM Kabupaten Majalengka dengan Alamat Jl. K.H. Abdul Halim No. 107 Majalengka 45418 Telp. (0233) 281366.
  2. Kotak saran dan Pengaduan yang ada di BKPSDM.
  3. Website : bkpsdm.majalengkakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Masuk PNS Dari Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) Dalam Provinsi Jawa Barat"