Fasilitasi Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) & Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

  1. Pengajuan Pengesahan PP dan Pendaftran PKB Bagi Perusahaan Lintas Kab/Kota kewenangan Provinsi
  2. Untuk Perusahaan yang memperkejakan 10 orang Tenaga Kerja Wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP)
  3. Untuk Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama hasil dari Kesepakatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh baru didaftarkan
  4. Sesuai dengan Permenakertrans RI. N0. 28.Tahun 2014
  5. a. Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan b. Naskah PP yang telah ditanda tangan oleh Pengusaha c. Naskah PP Lama dan Surat Keputusan Lama d. Bukti telah diminta saran dan pertimbangan dari SP/SB dan/Atau Wakil Pekerja e. Daftar Cabang/Unit Kerja/perwakilan perusahaan f. Surat Pernyataan tidak ada SP/SB g. Melampirkan Struktur dan Skala Upah
  6. a. Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja bersama b. Naskah PKB suadah ditanda tangan oleh Pengusaha dan Pihak Serikat Pekerja /Serikat Buruh c. Melampirkan Struktur dan Skala Upah
  7. Untuk prosedur pembuatan dapat dilakukan dengan Online

  1. Menerima berkas permohonan pendaftaran PP /PKB
  2. Agenda surat permohonan PP/ PKB
  3. Disposisi permohonan Perngesahan PP dan pendaftaran PKB kepada pejabat struktural
  4. Penelitian syarat-syarat Pengesahan PP dan pendaftaran PKB dan materi PP/ PKB
  5. Diteliti naskahnya tidak bertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan
  6. Penyelesaian setelah persyaratan terpenuhi PP/PKB

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Peraturan Perusahaan (PP) & Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial email : phijamsosjabar@gmail.com / No. Telp : 022- 7513342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) & Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)."